Saturday, April 24, 2010

Faktor apakah berkurang dan bertambahnya iman??

Bertambah ataupun berkurangnya keimanan dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah lingkungan keimanan itu sendiri. Sudahkah keluarga, institusi pendidikan, dan masyarakat menjadi tempat yang bisa menyemaikan keimanan anak-anak kita?

Iman adalah nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang wajib disyukuri dan dijaga. Sehingga ketika ada orang yang meminta nasihat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menasihatkan untuk istiqamah di atas iman.
Dari Abu ‘Amr –ada yang menyatakan pula Abi ‘Amrah– Sufyan bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، قُلْ لِي فِي الْإِسْلَامِ قَوْلًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا غَيْرَكَ. قَالَ: قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ

Aku berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, sampaikanlah kepadaku satu perkataan yang aku tidak akan bertanya lagi setelahnya kepada selainmu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Katakanlah aku beriman kepada Allah kemudian istiqamahlah.” (HR. Muslim)

Di antara keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah, iman seseorang bisa bertambah dan berkurang. Hal ini berdasarkan banyak dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

“Orang-orang (yang menaati Allah dan rasul), ada yang berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya manusia (yakni kaum musyrikin) telah berkumpul untuk menyerang kalian, karena itu takutlah kepada mereka’. Maka perkataan itu (justru) menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: ‘Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung’.” (Ali ‘Imran: 173)

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman (dengan iman yang hakiki) ialah mereka yang bila disebut nama Allah, gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Allah lah mereka bertawakal.” (Al-Anfal: 2)

وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَ

“Dan apabila diturunkan suatu surat, di antara mereka ada yang berkata: ‘Siapakah di antara kalian yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?’ Adapun orang-orang yang beriman maka surat ini menambah imannya dan mereka merasa gembira.” (At-Taubah: 125)

وَلَمَّا رَأَى الْمُؤْمِنُونَ الْأَحْزَابَ قَالُوا هَذَا مَا وَعَدَنَا اللهُ وَرَسُولُهُ وَصَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَمَا زَادَهُمْ إِلَّا إِيمَانًا وَتَسْلِيمًا

“Dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata: ‘Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita, dan benarlah Allah dan Rasul-Nya.’ Yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan.” (Al-Ahzab: 22)

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Al-Fath: 4)

وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ ءَامَنُوا إِيمَانًا

“Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat, dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk menjadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya.” (Al-Muddatstsir: 31)

Adapun hadits-hadits yang menunjukkan masalah ini banyak sekali. Di antaranya hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لـَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لـَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat satu kemungkaran hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Tidaklah aku melihat ada orang yang kurang akal dan agamanya yang membuat goyah hati lelaki yang kokoh selain salah seorang kalian (kaum wanita).”

Di antara dalil masalah ini adalah hadits Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu:

كُنَّا مَعَ النَّبـِيِّ وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ فَتَعَلَّمْنَا الْإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا

“Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu kami para pemuda yang sebaya. Kami belajar iman sebelum belajar Al-Qur`an. Kemudian kamipun belajar Al-Qur`an dan bertambahlah iman kami.” (HR. Ibnu Majah)

Asy-Syaikh Al-Hakami rahimahullahu berkata: “Ini adalah ijma’ para imam yang teranggap ijma’nya. Mereka menyatakan bahwa iman itu bertambah dan berkurang.” (Ma’arijul Qabul)

Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Ajurri bahwa Sufyan bin ‘Uyainah berkata: “Iman itu ucapan dan amalan, bertambah dan berkurang.” Saudara beliau, Ibrahim bin ‘Uyainah berkata: “Wahai Abu Muhamad (nama kunyah Sufyan bin Uyainah, red.), jangan engkau katakan bertambah dan berkurang.” Ibnu ‘Uyainah pun marah dan berkata: “Diamlah wahai anak kecil! Bahkan iman bisa berkurang hingga tidak tersisa di hatinya sedikitpun.”

Sebagian salaf berkata: “Di antara wujud pemahaman seseorang adalah senantiasa menjaganya dari kekurangan. Di antara wujud pemahaman seseorang adalah dia tahu apakah imannya bertambah atau berkurang. Dan di antara wujud pemahaman seseorang adalah dia tahu godaan setan yang mendatanginya.” (Syarah Nuniyyah)

Bertambahnya Iman dengan Ketaatan

Menurut keyakinan Ahlus Sunnah, bertambahnya iman seseorang itu dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semakin dia taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka semakin kuat keimanannya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sebab bertambahnya iman ada empat:

1. Mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Karena, semakin seorang mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala, nama-nama, serta sifat-sifat-Nya akan semakin bertambah keimanannya.

2. Melihat ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang kauniyah maupun syar’iyah.

3. Banyak berbuat taat dan kebaikan. Karena amalan termasuk dalam iman, sehingga banyak melakukan amal baik akan memperbanyak/meningkatkan keimanan.

4. Meninggalkan maksiat dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Diringkas dari Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah)

Sebab Lemahnya Iman

Menurut keyakinan Ahlus Sunnah, berkurangnya iman disebabkan maksiat yang dilakukan seseorang. Semakin banyak maksiat dilakukannya, akan semakin mengurangi keimanannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (Al-Muthaffifin: 14)

Setiap kali seseorang berbuat maksiat, akan dititik hitam di hatinya sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kami akan sebutkan beberapa perkara yang sangat berpengaruh dalam turunnya keimanan seseorang.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sebab berkurangnya iman ada empat:

1. Berpaling dari mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala, nama-nama, dan sifat-sifat-Nya.

2. Berpaling dari melihat ayat-ayat Allah kauniyah dan syar’iyah, karena hal itu akan menyebabkan kelalaian dan kerasnya hati.

3. Kurang beramal shalih.

4. Berbuat maksiat.” (Diringkas dari Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah)

Perlu diketahui di sini, ada amalan-amalan yang sangat memengaruhi keimanan seseorang namun dianggap sepele oleh banyak orang. Di antaranya:

1. Jauh dari lingkungan dan suasana iman.

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya. Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Hadid: 16)

Lingkungan merupakan faktor terpenting dalam memelihara dan memupuk keimanan. Lingkungan yang beriman akan menambah keimanan, dan lingkungan yang jelek akan merusak keimanan seseorang.

Dalil yang paling menunjukkan akan hal ini adalah disyariatkannya hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي اْلأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا. إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً. فَأُولَئِكَ عَسَى اللهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللهُ عَفُوًّا غَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, malaikat bertanya (kepada mereka): ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya serta tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Namun disayangkan, banyak di antara kaum muslimin yang tidak mengindahkan masalah ini dan justru melakukan amalan yang membahayakan iman mereka dan anak-anak mereka, yakni lebih memilih dan senang tinggal di negeri kafir.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menerangkan: “Sesungguhnya tinggal di negeri kafir bahayanya amatlah besar terhadap agama seseorang. Membahayakan akhlak, tingkah laku, dan adabnya. Kami dan selain kami telah menyaksikan penyimpangan orang-orang yang tinggal di negeri kafir. Mereka pulang (dengan aqidah) yang berbeda ketika berangkat, pulang dalam keadaan sebagai orang fasik. Sebagian mereka pulang dalam keadaan murtad dari agamanya....” (Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah)

Asy-Syaikh Shalih Fauzan berkata: “Diharamkan bagi seorang muslim menjadikan dirinya sebagai pembantu/pelayan orang kafir, karena dalam amalan tersebut terdapat unsur kekuasaan dan penghinaan orang kafir atas seorang muslim. Tinggal terus-menerus di negeri kafir juga haram karena akan membahayakan aqidah seorang muslim.” (Kitabut Tauhid, lishafil awal al-’ali hal.107)

Termasuk dalam masalah ini adalah bepergian ke negeri kafir untuk berlibur/melancong atau acara hiburan lainnya. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Bepergian ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali dengan tiga syarat:

1. Dia mempunyai ilmu untuk menolak syubhat (pemikiran yang menyimpang).

2. Dia punya agama yang mencegahnya dari syahwat.

3. Dia membutuhkannya.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka dia tidak diperbolehkan bepergian ke negeri kafir. Karena bepergian ke negeri kafir mengandung fitnah (cobaan), khawatir fitnah dan menghamburkan harta, karena seorang yang bepergian ke sana akan mengeluarkan dana yang tidak sedikit.” (Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah)

2.Menjauh dari majelis ilmu (syar’i)

Dari Hanzhalah: Abu Bakr berjumpa denganku dan berkata: “Bagaimana kabarmu, wahai Hanzhalah?” Aku katakan: “Hanzhalah telah tertimpa kemunafikan!” Beliau berkata: “Subhanallah, apa yang kau ucapkan?” Aku katakan: “Ketika kita ada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan tentang surga dan neraka, sepertinya kita melihat dengan mata kepala kita. Tapi jika kita pulang dari majelis Rasulullah, kita sibuk dengan istri dan anak serta mata pencaharian, maka kitapun banyak lupa.” Abu Bakr berkata: “Demi Allah, kitapun merasakan hal tersebut.” Maka akupun berangkat bersama Abu Bakr hingga masuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku katakan: “Hanzhalah telah tertimpa kemunafikan, wahai Rasulullah!” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ada apa ini?” Aku katakan: “Wahai Rasulullah, ketika kami ada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan tentang surga dan neraka, sepertinya kami melihat dengan mata kami. Tapi jika kami pulang dari majelis Rasulullah, kami sibuk dengan istri dan anak serta mata pencaharian, maka kamipun banyak lupa.” Rasulullah berkata: “Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, jika kalian terus merasakan seperti keadaan berada di sisiku dan terus berdzikir, niscaya malaikat akan menyalami kalian di tempat tidur dan jalan-jalan. Akan tetapi wahai Hanzhalah, sesaat, sesaat.” (HR. Muslim)

Asy-Syaikh Al-Hakami rahimahullahu mengatakan: “Jika menjauh dari majelis ilmu berpengaruh kepada iman seseorang, lebih-lebih lagi jika tersibukkan dengan ilmu yang terkontaminasi oleh pemahaman kufur yang sengaja disusupkan.”

3. Teman yang jelek/buruk perangai

Teman sangatlah berpengaruh pada keimanan seseorang. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
الْـمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ

“Seseorang di atas agama temannya.”

Di antara kesalahan kaum muslimin adalah menyerahkan pendidikan anak-anak mereka ke lembaga-lembaga yang tidak mementingkan aqidah. Bahkan sebagian mereka “menitipkan” anak mereka ke lembaga pendidikan yang notabene kafir atau mengirim anak mereka belajar di negeri kafir. Innalillahi wa inna ilahi raji’un. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjelaskan:

“Macam kelima: Tinggal di negeri kafir untuk belajar. Ini sama dengan tinggal karena suatu kebutuhan, namun lebih berbahaya dan lebih dahsyat kerusakannya bagi agama dan akhlak pelakunya. Karena seorang pelajar akan merasa rendah derajatnya dan tinggi kedudukan gurunya. Sehingga menyebabkan dia mengagungkan guru-guru serta merasa puas dengan pemikiran, pendapat, dan perilaku guru-guru mereka serta kemudian mengikutinya, kecuali orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaganya dan yang seperti ini sedikit jumlahnya.

Kemudian pelajar merasa butuh kepada gurunya sehingga menyebabkan dia mencari simpati dan basa-basi dengannya, dalam keadaan gurunya di atas penyimpangan dan kesesatan. Demikian juga, seorang pelajar di tempatnya belajar mempunyai teman-teman yang dijadikannya sahabat dekat. Dia mencintai, loyal, dan mengambil akhlak mereka….” (Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah)

Demikianlah sebagian sebab menurunnya iman seseorang. Perlu diketahui pula bahwa berkurangnya iman, jika sampai menyebabkan meninggalkan perkara wajib atau melakukan perkara haram, merupakan keadaan yang berbahaya. Pelakunya tercela dan wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bersegera untuk mengobati dirinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً وَلِكُلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ، فَمَنْ كَانَتْ شِرَّتُهُ إِلَى سُنَّتـِي فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ

“Setiap amalan ada masa semangatnya, dan masa semangat ada masa jenuhnya. Barangsiapa kejenuhannya dipalingkan kepada sunnahku berarti dia telah berbahagia, dan barangsiapa yang kejenuhannya tidak membawa dia kepada yang demikian maka dia telah binasa.” (HR. Ahmad, lihat Shahih At-Targhib)

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjaga iman kita serta memberi taufiq kepada kita untuk senantiasa beramal shalih dan istiqamah di jalan-Nya. Allahumma amin.

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=705

Sunday, April 18, 2010

Baktiku pada kedua orang tuaku??

Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi

Disunting:Husna Ummu Jauharat at-Taqqiyah

Bagi seorang anak, orang tua boleh menjadi ladang untuk menggali pahala akhirat sebanyak-banyaknya. Yaitu dengan cara berbakti, menghormati, mengasihi, dan juga merawatnya ketika orang tua mencapai usia lanjut. Namun sayang, tidak banyak yang mengetahui betapa besar nilai kebaktian seorang anak kepada orang tua.

Dalam edisi yang lalu telah digambarkan bagaimana besar hak kedua orang tua atas diri anak dikeranakan besarnya pengorbanan mereka terhadap anak-anaknya. Sehingga kerana besarnya hak tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan hak keduanya setelah hak-Nya dan hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam firman-Nya:

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Sembahlah Allah dan jangan kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatupun dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (An-Nisa: 36)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Ayat ini merupakan dalil bahwa kedudukan hak orang tua adalah setelah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika dikatakan mana hak Rasul? Saya katakan: Pada hak Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah tercakup hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak boleh diwujudkan melainkan dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Qaulul Mufid, 1/37)

Siapakah yang dimaksud kedua orang tua di dalam ayat tersebut?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan: “(Kata) walidain mencakup ibu, bapak dan seterusnya (garis keturunan) ke atas. Akan tetapi kepada ibu dan bapak yang lebih (ditekankan). Dan semakin dekat hubungannya, maka (penekanan) untuk berbuat baik juga lebih kuat.” (Al-Qaulul Mufid, 1/37)

Untukmu, Wahai Orang Tuaku

1. Durhaka kepadamu berdua termasuk dosa besar dan mengakibatkan masuk ke dalam neraka. Diriwayatkan dari Abud Darda` radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَاقٌّ وَلاَ مُؤْمِنٌ بِسِحْرٍ وَلاَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلاَ مُكَذِّبٌ بِقَدَرٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang durhaka, orang yang beriman dengan sihir, orang yang kecanduan khamr, dan orang yang mendustakan taqdir.”

1 Diriwayatkan juga dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ اْلأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian kedurhakaan kepada ibu-ibu kalian, mengharamkan mengubur hidup anak-anak wanita, bakhil, rakus dan Allah membenci kalian untuk mengatakan katanya-katanya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.”

2 Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ، قَالَ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang dosa-dosa besar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan persaksian palsu.’

3 Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ ثَلاَثًا. قَالُوا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ. وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ: أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ. قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ

“Mahukah aku beritahukan kepada kalian dosa-dosa yang paling besar?” Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu mereka berkata: “Iya, wahai Rasululah.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau lalu duduk yang tadinya ittika` seraya mengatakan: “Ketahuilah (termasuk juga) persaksian palsu.” Abu Bakrah berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulanginya sehingga kami mengatakan: ‘Duhai seandainya beliau berhenti.’”

4 Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

الْكَبَائِرُ اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِيْنُ الْغَمُوْسُ

“Dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu.”

5 Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ مِثْلُ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan adzabnya oleh Allah di dunia, bersamaan dengan adzab yang Allah simpan untuk di akhirat nanti, daripada perbuatan dzalim dan memutuskan hubungan silaturrahim.”6

2. Mencela mereka berdua termasuk kedurhakaan dan perbuatan yang mendatangkan kutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيْمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيْرًا

“Dan apabila keduanya telah lanjut usia atau salah satu dari keduanya, maka janganlah kamu mengatakan kepada mereka berdua “ah” dan jangan kamu menghardiknya, dan katakanlah ucapan yang baik. Rendahkan sayap kehinaanmu di hadapan keduanya dan katakanlah: ‘Wahai Rabbku, berikanlah kepada keduanya kasih sayang sebagaimana dia berdua telah memeliharaku semenjak kecilku.’” (Al-Isra`: 24)

Diriwayatkan dari Abu Thufail ‘Amir bin Watsilah, ia berkata:

كُنْتُ عِنْدَ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: فَغَضِبَ وَقَالَ: مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ إِلَيَّ شَيْئًا يَكْتُمُهُ النَّاسَ غَيْرَ أَنَّهُ قَدْ حَدَّثَنِي بِكَلِمَاتٍ أَرْبَعٍ. قَالَ: فَقَالَ: مَا هُنَّ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ؟ قَالَ: قَالَ: لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ اْلأَرْضِ

“Di saat saya berada di sisi ‘Ali bin Abu Thalib, seseorang mendatangi beliau dan berkata: “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merahasiakan sesuatu kepadamu?” (‘Amir bin Watsilah) berkata: Lalu ‘Ali marah dan berkata: “‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merahasiakan sesuatupun kepadaku yang beliau sembunyikan dari orang lain, hanya saja beliau menyampaikan empat kalimat kepadaku.” Lalu orang itu berkata: “Apa keempat perkara itu, wahai Amirul Mukminin?” ‘Ali berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah dan Allah melaknat orang yang mengubah patok bumi.’

7 Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَهَلْ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ

“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci kedua orang tuanya.” (Para shahabat) berkata: ‘Ya Rasulullah, apakah seseorang (tega) mencaci kedua orang tuanya?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Iya. (Yaitu dengan cara) dia mencaci bapak orang lain lalu orang lain itu membalas mencaci bapaknya, dia mencaci ibu orang lain kemudian orang itu balas mencaci ibunya.’“8

3. Doa engkau berdua wahai ibu dan bapakku, cepat diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka doakanlah agar hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala tercurah padaku dan janganlah berdoa kutukan untukku.

Hal ini telah diperingatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah sabdanya:

لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لاَ تُوَافِقُوا مِنَ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيْهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيْبُ لَكُمْ

“Jangan kalian berdoa keburukan untuk diri kalian, dan jangan berdoa keburukan untuk anak-anak kalian, dan jangan berdoa keburukan untuk harta benda kalian, kerana tidaklah kalian bertemu dengan waktu yang mustajab (bila minta kepada Allah pasti akan dikabulkan) melainkan Allah mengabulkan doa kalian.”

8 Bila engkau tersakiti oleh putra putrimu, janganlah segera berdoa kejburukan buat mereka. Kerana doa kedua orang tua termasuk sederetan doa yang mustajab, sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah sabda beliau dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ؛ دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ

“Tiga doa yang mustajab (dikabulkan) dan tidak ada keraguan padanya (yaitu) doa orang tua, doa orang yang sedang safar dan doa orang yang terdzalimi.”9

4. Bila engkau telah tiada, baktiku akan sampai kepadamu.

Hal ini telah di jelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabda-sabdanya berikut: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ؛ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya melainkan tiga perkara (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak yang shalih yang mendoakan (kebaikan) baginya.”

10 Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنَّ لِي مَخْرَفًا وَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا

“Seseorang berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?’ Beliau menjawab: ‘Iya.’ Orang itu berkata: ‘Sesungguhnya aku memiliki kebun yang sudah berbuah dan saya mengangkatmu menjadi saksi bahwa aku telah menyedekahkannya untuk ibuku.”11

5. Jika engkau berdua kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dengarlah nasihat dari Rabbku kepadamu!

وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

“Dan Kami telah wasiatkan kepada manusia agar berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan-Ku dan kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka janganlah kamu menaati keduanya dan kepadaku kalian akan dikembalikan dan Aku akan mengabarkan kepada kalian apa yang telah kalian perbuat.” (Al-’Ankabut: 8)

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan-Ku sedangkan kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka janganlah kalian menaati keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik.” (Luqman: 15)

Diriwayatkan dari Asma` bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قُلْتُ: وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: نَعَمْ، صِلِي أُمَّكِ

“Ibuku datang menjengukku dan dia dalam keadaan musyrik di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku mengatakan: ‘Dia sangat berkeinginan (untuk bertemu denganku), apakah aku boleh menyambung hubungan dengan ibuku?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Iya, sambunglah hubungan dengan ibumu’.”12 Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah (putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wad’i) berkata: “Jika seorang wanita memiliki salah satu dari mahramnya atau keluarganya kafir, dia boleh berbuat baik kepadanya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kalian dari orang-orang kafir yang tidak memerangi kalian dalam agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian untuk kalian berbuat baik kepada mereka dan berbuat adil terhadap mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.” (Al-Mumtahanah: 8)

Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan: “Allah  tidak melarang kalian untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kalian dalam agama, seperti kaum wanita dan orang-orang lemah dari mereka; أَنْ تَبَرُّوْهُمْ (untuk kalian berbuat baik kepada mereka) dan وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ (kalian berbuat adil).” Lalu beliau menyebutkan hadits Asma` bintu Abu Bakr di atas. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/363) Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang orang kafir yang kita tidak boleh berbuat baik kepada mereka:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَأَخْرَجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ

“Sesungguhnya Allah melarang kalian (untuk berbuat baik) kepada orang-orang kafir yang memerangi kalian dalam agama dan mengeluarkan kalian dari negeri-negeri kalian dan mereka dengan terang-terangan mengusir kalian untuk kalian berloyalitas kepada mereka. Dan barangsiapa yang berloyalitas kepada mereka maka merekalah orang-orang yang berbuat aniaya.” (Al-Mumtahanah: 9)

Ibnu Katsir menjelaskan: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kalian dari berloyalitas kepada mereka yang memancangkan permusuhannya kepada kalian, memerangi kalian, dan mengusir kalian dengan terang-terangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kalian mencintai mereka, dan memerintahkan agar kalian memerangi mereka.”

Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata: “Telah turun empat ayat dalam Al-Qur`an berkaitan denganku:

Pertama: Ibuku bersumpah tidak akan makan dan minum sampai aku meninggalkan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka turunlah ayat:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا

“Dan jika kedunya memaksamu untuk menyekutukan Aku sedangkan kamu tidak memiliki ilmu tentangnya maka janganlah kalian menaati keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik.” (Luqman: 15)

Kedua: Sesungguhnya dulu aku pernah mengambil pedang yang sangat aku inginkan, lalu aku berkata: “Ya Rasulullah, berikan aku ini.” Lalu turunlah:

يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَنْفَالِ

“Mereka akan meminta kepadamu harta rampasan perang.” (Al-Anfal: 1)

Ketiga: Aku sakit, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku. Lalu aku mengatakan: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin membagikan hartaku. Apakah aku boleh berwasiat dengan setengah hartaku?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak.” Lalu aku berkata: “Sepertiganya?” Lalu beliau diam, maka sepertiga (harta) setelah itu boleh (diwasiatkan).

Keempat: Sesungguhnya aku minum khamr bersama sekelompok Anshar. Lalu seseorang dari Anshar memukul hidungku dengan rahang unta. Lalu aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah itu Allah menurunkan ayat tentang hukum haramnya khamr.13

6. Jika engkau mati dalam keadaan musyrik, engkau tidak mendapatkan baktiku untuk mendoakanmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan dalam sebuah firman-Nya:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيْمِ

“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin walaupun mereka adalah kerabat yang paling dekat setelah jelas baginya bahwa mereka menjadi penghuni neraka Jahim (mati dalam keadaan kafir).” (At-Taubah: 113)

Cerita Indah nan Penuh Pelajaran pada diri Nabi Ibrahim dan Bapaknya

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيْقًا نَبِيًّا. إِذْ قَالَ لأَبِيْهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لاَ يَسْمَعُ وَلاَ يُبْصِرُ وَلاَ يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا. يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطًا سَوِيًّا. يَا أَبَتِ لاَ تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيًّا. يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ فَتَكُوْنَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا. قَالَ أَرَاغِبٌ أَنْتَ عَنْ آلِهَتِي يَا إِبْرَاهِيْمُ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ لأَرْجُمَنَّكَ وَاهْجُرْنِي مَلِيًّا. قَالَ سَلاَمٌ عَلَيْكَ سَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي إِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا. وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ وَأَدْعُو رَبِّي عَسَى أَلاَّ أَكُوْنَ بِدُعَاءِ رَبِّي شَقِيًّا. فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوْبَ وَكُلاًّ جَعَلْنَا نَبِيًّا. وَوَهَبْنَا لَهُمْ مِنْ رَحْمَتِنَا وَجَعَلْنَا لَهُمْ لِسَانَ صِدْقٍ عَلِيًّا

“Ceritakanlah (hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al-Kitab (Al-Qur`an) ini, sesungguhnya dia adalah orang yang sangat membenarkan dan seorang nabi. Ingatlah ketika dia berkata kepada bapaknya: ‘Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak bisa menolongmu sedikitpun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, jangan kamu menyembah setan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Rabb Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa adzab dari Rabb yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi setan.’ Bapaknya: ‘Bencikah kamu kepada sesembahan-sesembahanku, hai Ibrahim? Jika kamu tidak berhenti, niscaya kamu akan aku rajam dan tinggalkanlah aku untuk waktu yang lama.’ Ibrahim berkata: ‘Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan meminta ampun bagimu kepada Rabbku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku. Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, dan aku akan berdoa kepada Rabbku, mudah-mudahan aku tidak akan kecewa berdoa kepada Rabbku.’ Maka ketika Ibrahim telah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishaq dan Ya’qub, dan masing-masing kami angkat menjadi nabi. Dan kami anugerahkan kepada mereka sebagian dari rahmat Kami dan Kami jadikan mereka menjadi buah tutur yang baik lagi tinggi.” (Maryam: 41-50)

Faedah yang terkandung dalam kisah Ibrahim Abul Muwahhidin (bapak orang-orang yang bertauhid):

1. Bersemangat dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik kepada keluarga yang dekat atau yang jauh, terlebih lagi kepada kedua orang tua.
2. Bersabar dalam menerima segala ujian di jalan dakwah.
3. Memakai uslub (metode) lemah lembut dalam berdakwah, terlebih kepada orang tua. Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala mencontohkan sikap lemah lembut di dalam dakwah di mana Nabi Ibrahim tidak mengajak bicara bapaknya dengan kata: “Wahai bapakku, saya ini orang pintar dan kamu orang bodoh,” atau mengatakan “Kamu tidak punya ilmu sedikitpun.” Namun beliau memakai bentuk pembicaraan dengan kata yang menunjukkan bahwa beliau dan bapaknya mempunyai ilmu, namun ilmu yang sampai kepada beliau belum sampai kepada bapaknya.
4. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mengikuti millah (agama) Nabi Ibrahim. Di antara bentuk mengikuti millah-nya adalah menempuh jalan beliau dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan jalan ilmu dan hikmah, lemah lembut lagi penuh kemudahan. Secara bertahap dari satu tingkatan kepada tingkatan yang lain, bersabar di jalan dakwah itu, tidak bosan, bersabar dari segala gangguan makhluk yang diarahkan kepadanya, baik dengan ucapan atau perbuatan. Sebaliknya, memberikan ampunan dan maaf serta gampang berbuat baik dengan ucapan atau perbuatan. (lihat Tafsir As-Sa’di, hal. 443-444)

Cerita Indah Isma’il dengan Seorang Ayah yang Mulia

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنَّ مِنْ شِيْعَتِهِ لإِبْرَاهِيْمَ. إِذْ جَاءَ رَبَّهُ بِقَلْبٍ سَلِيْمٍ. إِذْ قَالَ لأَبِيْهِ وَقَوْمِهِ مَاذَا تَعْبُدُوْنَ. أَئِفْكًا آلِهَةً دُوْنَ اللهِ تُرِيْدُوْنَ. فَمَا ظَنُّكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِيْنَ. فَنَظَرَ نَظْرَةً فِي النُّجُوْمِ. فَقَالَ إِنِّي سَقِيْمٌ. فَتَوَلَّوْا عَنْهُ مُدْبِرِيْنَ. فَرَاغَ إِلَى آلِهَتِهِمْ فَقَالَ أَلاَ تَأْكُلُوْنَ. مَا لَكُمْ لاَ تَنْطِقُوْنَ. فَرَاغَ عَلَيْهِمْ ضَرْبًا بِالْيَمِيْنِ. فَأَقْبَلُوا إِلَيْهِ يَزِفُّوْنَ. قَالَ أَتَعْبُدُوْنَ مَا تَنْحِتُوْنَ. وَاللهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُوْنَ. قَالُوا ابْنُوا لَهُ بُنْيَانًا فَأَلْقُوْهُ فِي الْجَحِيْمِ. فَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ اْلأَسْفَلِيْنَ. وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِيْنِ. رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِيْنَ. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلاَمٍ حَلِيْمٍ. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِيْنَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاَءُ الْمُبِيْنُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ. وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي اْلآخِرِينَ. سَلاَمٌ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ. كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ. وَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِيْنَ. وَبَارَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاقَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِمَا مُحْسِنٌ وَظَالِمٌ لِنَفْسِهِ مُبِيْنٌ

“Dan sesungguhnya Ibrahim benar-benar termasuk golongannya (Nuh). (Ingatlah) ketika ia datang kepada Rabbnya dengan hati yang suci. (Ingatlah) ketika ia berkata kepada bapaknya dan kaumnya: ‘Apakah yang kamu sembah itu? Apakah kamu menghendaki sesembahan-sesem-bahan selain Allah dengan jalan berbohong? Maka apakah anggapanmu terhadap Rabb semesta alam?’ Lalu ia memandang sekali pandang ke bintang-bintang. Kemudian ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sakit.’ Lalu mereka berpaling darinya dengan membelakang. Kemudian ia pergi dengan diam-diam kepada berhala-berhala mereka; lalu ia berkata: ‘Apakah kamu tidak makan? Kenapa kamu tidak menjawab?’ Lalu dihadapinya berhala-berhala itu sambil memukulnya dengan tangan kanannya (dengan kuat). Kemudian kaumnya datang kepadanya dengan bergegas. Ibrahim berkata: ‘Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.’ Mereka berkata: ‘Dirikanlah suatu bangunan untuk (membakar) Ibrahim; lalu lemparkanlah dia ke dalam api yang menyala-nyala itu.’ Mereka hendak melakukan tipu muslihat kepadanya, maka Kami jadikan mereka orang-orang yang hina. Dan Ibrahim berkata: ‘Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman. Dan Kami beri dia kabar gembira dengan kelahiran Ishaq, seorang nabi yang termasuk orang-orang yang shalih. Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan di antara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata.” (Ash-Shaffat: 83-113)

Faedah yang diambil dalam kisah Isma’il:

1. Sifat-sifat terpuji yang dimiliki oleh beliau di antaranya al-hilm. Sifat ini mencakup kesabaran, akhlak yang baik, dada yang lapang dan memberikan maaf kepada siapa yang berbuat aniaya kepadanya.
2. Kesabaran dalam mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Keberanian yang sejati dalam menjunjung tinggi amanat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
4. Keyakinan yang tinggi dalam melaksanakan perintah yang sangat berat.
5. Anak yang shalih tidak akan menghalangi orang tuanya untuk melaksanakan perintah.
6. Ketabahan dan kesabaran dalam melaksanakan tugas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mendapatkan ganjaran yang besar, baik di dunia ataupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat penyebutan sang anak dan sang bapak dengan pujian yang tinggi sampai hari kiamat.
7. Keberkahan hidup akan didapat dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. (lihat Tafsir As-Sa’di hal. 651-652)

1 HR. Al-Imam Ahmad (no. 26212), Al-Imam An-Nasa‘i (no. 5577) dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz yang lain dan ada tambahan. Juga dari shahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat Ahmad (no. 5839) dan dari shahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Al-Imam Ahmad (no. 18747), dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam kitab beliau Shahihul Jami’ (5/191).
2 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5975 dan Muslim no. 593.
3 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5977 dan Muslim no. 127
4 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5976 dan Muslim no.126
5 HR. Al-Imam At-Tirmidzi no. 2947
6 HR. Al-Imam Abu Dawud no. 4256, At-Tirmidzi no. 2435, dan Ibnu Majah no. 4021 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 915 dan 976) dan dalam Shahih Adabul Mufrad no. 23
7 HR. Al-Imam Muslim no. 3658
8 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5516 dan Muslim no. 6243
8 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5328
9 HR. Al-Imam Abu Dawud no. 1313, At-Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3852 dan Al-Bukhari dalam Al-Adab (no. 32) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab Ash-Shahihah no. 598 dan dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 43.
10 HR. Al-Imam Muslim no. 3084
11 HR. Al-Imam Abu Dawud no. 2496 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abu Dawud (no. 2566) dan dalam kitab Shahih Al-Adabul Mufrad hal. (no???) 46.
12 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5978 dan Muslim no. 1671
13 HR. Al-Imam Muslim no. 4432 dan Al-Bukhari dalam Al-Adab no. 24.

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=410

Wednesday, April 14, 2010

Buhul Cinta,Ikatan Cinta...


Penulis:Husna Ummu Jauharah at-Taqqiyah
Reference:Audio Sunnah(Ustaz Armen Halim Naro Rahimahullah)

Buhul cinta..apa itu buhul cinta?Buhul adalah ikatan..ikatan yang kukuh…cinta adalah mawaddah dan rahmah…Rasulullah pernah barkata,tidak aku melihat sebaiknya cinta pasangan lelaki dan perempuan iaitu cinta atas pernikahan….MasyaAllah,bahagianya jika kita ada buhul cinta…..ikatan cinta…

Membangunkan rumahtangga untuk senyum bukan untuk berkerut kening,membangunkan rumahtangga untuk bahagia dalam ketaatan..sudahkah anda bahagiakan rumahtangga anda?

Baiti Jannati..rumahku syurgaku…bahagianya melihat wajah suami,bahagianya melihat wajah isteri…namun mengapa rumahtangga kini terlalu banyak yang bermasalah?Marilah kita bermusahabah diri…

Buhul cinta…ikatan cinta…pasangan suami isteri…harus dipayungi dengan cinta yang agung dan mulia…dengan syariat yang ditetapkan oleh Islam..dengan mengetahui peranan masing-masing…

Takutlah dengan Allah SWT,kerana apabila kita takut kepada Allah kita dapat mengatasi permasalahan rumahtangga…Perlulah mempunyai ilmu..jangan malu untuk menuntut ilmu…untuk bertanya…Kesabaran perlu diselubungi dalam diri…tanpa putus asa..jangan putus asa untuk membangunkan rumahtangga…hingga rumahtangga anda memiliki mawaddah dan rahmah…cinta adalah suci..dengan mahabbah kepada Allah…cinta itu meriah…cinta itu bertahan..teguh dan tidak berpindah,cinta itu penuh tidak mampu dipenuhi dengan yang lain lagi..cinta mulanya adalah gurauan dan akhirnya adalah keseriusan…cinta itu tidak terlarang..kerana hati ini adalah milik Allah..

Cinta kepada Allah adalah cinta teragung..dengan cinta semua kesalahan akan diampunkan,semua kelalaian akan diampunkan…semua jenis cinta yang membawa kepada Allah,itulah cinta yang jernih…

Cinta akan membuatkan kita mudah mengampunkan kesalahan…jika Allah mengampunkan hambanya…mengapa sang pasangan suami isteri tidak memupuk perasaan bermaaf-maafan?Jika kita mengatakan kita ada cinta…kita dapat mengampuni kesalahan pasangan kita kerana pasangan kita bukanlah sempurna…pasti melakukan kesilapan…

Namun…cinta atas dasar berpacaran yakni sebelum bernikah amat sukar mencapai mawwadah dan rahmah..sungguh cinta sebelum nikah ini lebih banyak permasalahan..kerana tiada ikatan yang menyakinkan…masing-masing sering ada keraguan dan kerisauan…kerana mereka belum ada ikatan yang menyakinkan iaitu pernikahan… Begitu banyak kes dimana cinta sebelum bernikah ini tidak sampai ke pelaminan…kerana tiadanya mawaddah dan rahmah..hanya keperitan dan kesengsaraan…bagi wanita,harus kita membezakan yang emas atau loyang,benang kapas atau sutera,mutiara atau manik-manik…pilihlah ingin jadi sepertimana…

Bercakap mengenai hal cinta…saya juga ada cinta…terlalu mendalam cintanya…namun cinta saya ini belum sampai ke tahap mendapat mawaddah dan rahmah..malah sering diragui…kerana belum adanya ikatan yang halal…saya masih menunggu saat-saat itu…saat-saat bahagia…harus saya akui sekarang ini saya amat sengsara dengan cinta…

Atas permasalahan ini…ingin saya membuka minda para pembaca…terutamanya kita yang bakal menjadi ibu dan bapa…harusnya kita berpegang dengan Islam dan sunnah…yang tepat dengan fitrah…jangan kamu menghalangi anak perempuan kamu untuk bernikah jika dia meminta..kerana perasaan itu datangnya daripada Allah,jangan terpedaya dengan pemikiran liberalism dan modernasasi yang menganggap pernikahan itu satu kemusnahan…kerana amat sengsara rasanya…Bolehkah harta membahagiakan saya?Kejayaan sijil-sijil..anugerah-anugerah dapat membahagiakan saya?

Banyak hadith-hadith,coretan sirah yang menceritakan bahwasanya Allah akan menurunkan mawaddah dan rahmah dengan buhul cinta atas pernikahan dengan mahabbah kepada Allah…sejujurnya..saya juga tersepit,fitrah saya dengan pemikiran liberal ini…namun..harus saya bersabar…

Suami adalah tempat berteduh bagi isteri,isteri adalah penenang jiwa kepada suami…deen..islam diturunkan kepada kita…adalah untuk kita bahagia,jika kita tidak bahagia pasti ada kesilapan…perbaiki kesilapan itu…Ramai yang menjadi muslim hanya terbatas dengan solat,puasa..tetapi tidak mengetahui akhlak dan bermuamalat,maka harus mengambil berat,menuntut ilmu dan diperbaiki…

Janganlah melihat yang haram,hargailah pasangan kamu…janganlah mengeluh dengan pasangan kamu…banyakkan berdoa…berharap akan kepada Allah…jangan mencela pasangan kamu…lihatlah bagaimana cinta Rasulullah saw juga cinta para sahabat dan sahabiyyah…cinta abu thalhah dan ummu sulaim…dimana mahar cinta mereka adalah Islam…Hebat cinta mereka…Subhanallah...

Tuesday, April 13, 2010

Bekal-Bekal Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi

Penulis: Asy Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Penyunting:Husna Ummu Jauharah at-Taqqiyah

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.

Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.

Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut.

Manfaat Menikah

Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut :

1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum

muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya.

2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.

3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34)

4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21).

5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.

7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.

Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.

Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”.

Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman:

“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisa’ : 21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.

Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (Al-Maidah : 1)

Khitbah (Meminang)

Rasulullah bersabda:

“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain:

“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. AtTirmidzi, 1087)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.

Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah
terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).

Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.

Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)

Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa

‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan

wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.

Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa
‘iddahnya.

Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut
sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita
yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).

Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.

Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang
sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.

Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :

“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).

Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102).

“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).

Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:

1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.

2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.

3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.

Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.

Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)

Dan firman-Nya yang lain:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)

Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).

Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:

1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.

2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.

3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali

dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)

dan ayat-ayat yang lainnya.

Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.

4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin

(belakangan)”.

Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.

Allah berfirman:

“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)

“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)

Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.

Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertamajika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).

Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”

2. Yang mengundang adalah seorang muslim

3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.

5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.

Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun emikian)
barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).

Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah)

Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).

Sumber : http://atsarussalaf.wordpress.com

Friday, April 9, 2010

Carilah hati yang hanif...

Penulis:Husna Ummu Jauharah at-Taqqiyah

Wahai saudaraku...

Marilah kita mencari hati-hati yang hanif..hati yang lurus,yang lembut,yang tersentuh,yang mencari ketenangan..carilah hati yang hanif...

Ayuh,kita cari hati yang hanif ini pada orang-orang sekeliling...ada diantara mereka hati-hati yang hanif,yang ingin berubah,perbaiki..yang ingin menjadi hamba yang taat...ada diantara mereka yang sedang menanti-nanti nasihat daripada kita..ada yang menanti-nanti untuk memperdengarkan ilmu-ilmu deen..mendengar Kalamullah(kata-kata Allah),mendengar kata-kata Rasulullah...

Wahai saudaraku...

Marilah kita mencari hati-hati yang hanif...kita berta'aruf(berkenalan),kita memberi motivasi kepada mereka...janganlah kita memilih-milih...kita sedia membantu semua yang berhati hanif..

Mereka ada di luar sana,yang membuat maksiat namun hati mereka hanif untuk berubah,mereka lalai tetapi ada keinginan untuk taat kepada Allah dan Rasulullah...mereka perlukan bantuan kita...

Ayuh..kita mencari hati-hati yang hanif...

Thursday, April 8, 2010

Islam itu adil bukan persamaan...

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

Disunting:Husna Ummu Jauharah at-Taqqiyah

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa`: 34)

Penjelasan Mufradat Ayat

قَوَّامُونَ

Qawwamun adalah jamak dari qawwam, yang semakna dengan kata qayyim. Artinya adalah pemimpin, pembesar, sebagai hakim dan pendidik, yang bertanggung jawab atas pengaturan sesuatu. Namun kata qawwam memiliki arti yang lebih dari qayyim. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Baghawi)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menjelaskan ayat ini mengatakan: “Qawwam artinya pemimpin, di mana wajib atas seorang istri taat kepadanya sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan baginya untuk taat kepada suami, serta menaatinya dengan berbuat baik kepada keluarganya dan menjaga hartanya.” (Tafsir Ath-Thabari)

وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”, meliputi seluruh jenis nafkah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas kaum laki-laki untuk kaum perempuan di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Baik berupa mahar pernikahan, berbagai macam nafkah dalam keluarga, dan beban-beban lainnya.

قَانِتَاتٌ

Maknanya adalah wanita-wanita yang taat kepada suaminya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir)

حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ

“Memelihara diri ketika suaminya tidak ada”, yaitu para wanita yang senantiasa memelihara suaminya, dengan cara memelihara kehormatan dirinya dan menjaga harta suaminya.

بِمَا حَفِظَ اللهُ

Yang terpelihara adalah yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Penjelasan Ayat

Al-Allamah As-Sa’di rahimahullah berkata:

“(Allah) Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa kaum lelaki itu pemimpin atas kaum wanita, yaitu menjadi penegak atas mereka dalam memerintahkan mereka untuk melaksanakan hak-hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar memelihara kewajiban-kewajiban dan mencegah mereka dari berbagai kerusakan. Maka kaum lelaki wajib memerintahkan hal tersebut kepada kaum wanita dan menjadi penegak atas mereka. Juga dalam hal memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepada mereka.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan sebab yang mengharuskan kaum lelaki mengurusi para wanita. Dia berfirman “dengan apa yang telah Allah utamakan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan dengan apa yang mereka beri nafkah dari harta-harta mereka”, yaitu dengan sebab keutamaan kaum lelaki atas kaum wanita serta diberikannya kelebihan atas mereka.

Diutamakannya kaum lelaki di atas kaum wanita dari berbagai sisi: dari sisi memegang kepemimpinan dalam negara hanya dikhususkan bagi kaum lelaki; kenabian, kerasulan; dikhususkannya mereka dalam sekian banyak dari perkara ibadah seperti berjihad, melaksanakan (shalat) hari raya, dan Jum’at. Juga dari sisi yang Allah Subhanahu wa Ta’ala khususkan kepada mereka berupa akal, ketenangan, kesabaran, kekuatan yang mana para wanita tidak memiliki yang seperti itu. Demikian pula mereka dikhususkan dalam memberi nafkah kepada istri-istri mereka. Bahkan kebanyakan pemberian nafkah tersebut khusus menjadi tanggung jawab kaum laki-laki. Inilah yang membedakan mereka dari kaum wanita. Dan mungkin ini rahasia dari firman-Nya “dengan apa yang mereka memberi nafkah …” dan obyeknya tidak disebutkan, untuk menunjukkan keumuman nafkah.

Dari semua ini, diketahuilah bahwa seorang laki-laki berkedudukan seperti pemimpin, tuan di hadapan istrinya. Dan istri di hadapan suami bagaikan tawanan dan pelayannya. Maka tugas seorang lelaki adalah menegakkan tanggung jawab pemeliharaan yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya. Sedangkan tugas wanita adalah taat kepada Rabb-nya kemudian taat kepada suaminya.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wanita-wanita yang shalihah dan yang tunduk”, yaitu taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, “memelihara diri di saat suaminya tidak ada”, yaitu senantiasa taat kepada suaminya walaupun suami tidak ada di sisinya, memelihara suaminya dengan menjaga diri dan hartanya. Hal itu merupakan bentuk pemeliharaan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap mereka. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq kepada mereka (untuk melakukannya), bukan dari jiwa mereka sendiri. Sebab jiwa tersebut selalu memerintahkan kepada keburukan. Namun siapa yang bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kecukupan padanya dengan apa yang dia butuhkan dari perkara agama dan dunianya.” (Tafsir Taisir Al-Karim Ar-Rahman)

Islam adalah Agama yang Mengajak kepada Keadilan, bukan Persamaan dalam Segala Hal

Ayat ini menjelaskan bahwa kaum lelaki memiliki perbezaan dengan kaum wanita. Juga, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kelebihan kepada lelaki dalam hal kepemimpinan yang tidak dimiliki oleh kaum wanita. Di dalam ayat yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228)

Oleh karena itu, Islam memerintahkan untuk memberikan hak kepada masing-masing yang memiliki hak. Inilah yang disebut keadilan. Adil bukanlah persamaan hak dalam segala hal. Namun adil adalah menempatkan setiap manusia pada tempat yang selayaknya dan semestinya, serta menempatkan segala sesuatu pada posisinya yang telah diatur dalam syariat-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada keadilan dan bukan kepada persamaan antara sesama manusia dalam segala hal. Firman-Nya:

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (An-Nisa`: 58)

Dan firman-Nya:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl: 90)

وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Ma`idah: 8)

Dan ayat-ayat yang berkenaan tentang masalah ini sangat banyak sekali. Sedangkan persamaan antara sesama manusia bukanlah ajaran Islam. Bahkan Islam senantiasa menyebutkan perbezaan antara satu dengan yang lainnya sesuai standard syariah dan kemaslahatan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala membezakan antara yang muslim dan yang kafir, yang taat dan yang berbuat kemaksiatan, dalam firman-Nya:

لا يَسْتَوِي أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ

“Tiada sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga; penghuni-penghuni surga itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-Hasyr: 20)

Dan firman-Nya:

أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي اْلأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ

“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (Shad: 28)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga membezakan antara orang yang berilmu dengan yang tidak berilmu, dalam firman-Nya:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو اْلأَلْبَابُ

“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Az-Zumar: 9)

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan tentang adanya perbezaan kedudukan manusia dan tidak menyamakan antara mereka. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari Dzulkhuwaishirah yang menginginkan agar pembagian harta rampasan perang dilakukan secara merata serta menganggap bahwa hal tersebut termasuk keadilan.

Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,, beliau berkata: “Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang membahagi harta berupa emas, maka datanglah Abdullah bin Dzulkhuwaishirah At-Tamimi lalu berkata: ‘Berbuat adil-lah engkau, wahai Rasulullah.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Celaka engkau, siapakah yang akan berbuat adil jika aku tidak berbuat adil?’ Umar lalu berkata: ‘Izinkan saya untuk memenggal lehernya.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Biarkan dia, karena sesungguhnya dia memiliki pengikut, yang salah seorang kalian menganggap rendah shalatnya dibandingkan shalat mereka, puasanya dibandingkan puasa mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari sasarannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6534)

Dalam riwayat Muslim rahimahullah disebutkan bahawa tatkala ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu datang dari negeri Yaman membawa emas yang masih bercampur tanah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaginya untuk empat orang: ‘Uyainah bin Hisn, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khail, yang keempat ‘Alqamah bin Ulatsah atau ‘Amir bin Ath-Thufail. Lalu datanglah Dzulkhuwaishirah tersebut…. (HR. Muslim no.1064)

Hadits ini menjelaskan kepada kita bahawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membahagi rata harta yang beliau dapatkan tersebut. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada orang yang beliau pandang lebih mendatangkan kemaslahatan untuk diri orang tersebut. Di dalam hadits yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Sa’d, sesungguhnya aku memberikan (harta) kepada seseorang, padahal yang lain lebih aku cintai daripada orang yang kuberi tersebut, karena aku khawatir orang tersebut dilemparkan Allah ke dalam neraka.” (HR.Al-Bukhari no. 27, Muslim no. 150)

Demikian pula halnya antara kaum laki-laki dan perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan manusia untuk berbuat adil kepada mereka dengan memberikan hak kepada yang berhak menerimanya, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Sebab, menyamakan antara lelaki dan wanita dalam segala sesuatu adalah suatu hal yang bertentangan dengan fitrah dan syariat. Bagaimana tidak, dari sisi penciptaan saja mereka sudah berbeza. Di antaranya:

 Wanita memiliki fizik dan jenis kelamin yang berbeza dengan kaum lelaki

 Wanita lebih lemah dibanding kaum lelaki

 Wanita melahirkan, tidak demikian halnya kaum lelaki

 Wanita mengalami masa haid, kaum lelaki tidak

Dan masih banyak lagi perbezaan di antara keduanya.

Maka dari itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha mengetahui kemaslahatan hamba-Nya, menempatkan mereka pada posisinya masing-masing. Di antara perbezaan antara keduanya dari sisi syariat adalah:

 Wanita diperintahkan berhijab dengan menutupi seluruh tubuhnya, tidak demikian halnya kaum lelaki.

 Wanita dianjurkan tinggal di rumahnya dan tidak keluar dengan ber-tabarruj (bersolek), tidak demikian halnya kaum lelaki.

 Lelaki menjadi pemimpin rumah tangga dan melindungi para wanita yang lemah.

 Lelaki mendapatkan warisan dua kali lipat dibanding wanita.

Dan perbezaan lainnya yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat yang lebih mengetahui kemaslahatan para hamba-Nya tersebut.

Lelaki adalah Pemimpin dalam Bernegara dan Berumah tangga

Ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mulia ini menjelaskan bahawa seorang lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dan seorang wanita adalah berada di bawah perlindungan dan pemeliharaan lelaki. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh diberi tanggung jawab sebagai pemimpin yang membawahi kaum lelaki, karena hal tersebut bertentangan dengan keadaan penciptaan wanita itu sendiri yang penuh dengan kelemahan dan kekurangan. Hal ini dapat mengantarkan kepada kerusakan dan kehancuran.

Di dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari rahimahullah dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa penduduk Persia mengangkat seorang anak wanita Kisra1 (gelar raja Persia) sebagai pemimpin yang memimpin mereka, maka beliau bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mereka menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi, bab Kitabun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ila Kisra wa Qaishar, 7/4425 bersama Al-Fath)

Al-Hafizh rahimahullah setelah menyebutkan hadits ini berkata: “Al-Khaththabi berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh memegang kepemimpinan dan qadha` (menjadi hakim).” (Fathul Bari, 7/735)

Dan tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang tidak diperbolehkannya kaum wanita menjadi pemimpin negara. (lihat penukilan kesepakatan tersebut dalam Adhwa`ul Bayan, Asy-Syinqithi rahimahullah, 1/75; Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya menukil dari Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul ‘Arabi rahimahullah, 13/183, Ahkamul Qur`an, Ibnul ‘Arabi, 3/482)

Demikian pula dalam hal berumah tangga. Seorang suami adalah pemimpin dan penanggung jawab atas rumah tangganya. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاس رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلىَ أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ، وَالْـمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلىَ مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemelihara, maka dia bertanggung jawab atas apa yang dia pelihara. Seorang penguasa adalah pemelihara atas rakyatnya dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang lelaki adalah pemelihara atas keluarganya dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang wanita adalah pemelihara atas rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang budak adalah pemelihara atas harta tuannya dan dia bertanggung jawab atasnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemelihara dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipeliharanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Akan tetapi, tatkala kaum lelaki memiliki kelebihan dari satu sisi, bukan berarti kedudukan wanita di dalam Islam tersebut menjadi rendah. Sebab, yang menjadi standar kemuliaan seseorang di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah ketakwaan. Apabila seorang wanita senantiasa taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, taat kepada suami, memelihara kehormatan diri, menjaga harta suami di saat ia ditinggal, maka dia akan mendapatkan jaminan surga yang tidak didapatkan oleh kebanyakan kaum lelaki yang tidak memiliki ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْـمَرْأَةُ خَـمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَـهَا: ادْخُلِي الْـجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, memelihara kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki’.” (HR. Ibnu Hibban dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’ no. 660)

1 Wanita ini bernama Buuraan bintu Syairawaih bin Kisra, disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari menukil dari Ibnu Qutaibah. (Fathul Bari, 7/735)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=614